Berita Terkini
Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh setiap penduduk berusia 17 tahun ke atas. Bagi warga Kendal yang telah berusia 17 tahun hendaknya tahu bagaimana cara dan syarat pembuatan KTP Kendal. Beberapa bulan lalu Dispendukcapil Kendal sempat menerbitkan layanan online untuk pengurusan KTP, namun sejak Maret 2022 layanan tersebut ditutup sehingga untuk mengurus KTP harus dilakukan secara offline.
Pengurusan KTP dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal yang beralamat di Komplek Perkantoran, Jl. Pramuka, Patebon, Kec. Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51314, dengan jam pelayanan: Senin-Kamis, jam 07.30-15.00 dan Jumat, jam 07.30-10.00. Pertanyaan seputar pengurusan dokumen kependudukan atau pengaduan juga bisa menghubungi Dispendukcapil melalui nomor WA: 0815-7882-2555 (chat only) dan sosial media Instagram: @dispenducapilkendal.
Untuk wilayah SIBOLI (Singorojo-Boja-Limbangan), pengurusan KTP tidak perlu lagi ke kantor Dispendukcapil di Kendal melainkan bisa dilayani di UPTD IV Boja di Kecamatan Boja. Hal ini dimaksudkan agar pengurusan KTP untuk masyarakat bisa dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.
Layanan Dispendukcapil Kendal (dan UPTD dukcapil)
Selain pelayanan KTP Dispendukcapil Kendal melayani pengurusan dokumen kependudukan lainnya. Berikut ini layanan Dispendukcapil Kendal:
-Pengurusan KTP
-Pengurusan KIA
-Pengurusan KK
-Pengurusan Surat Pindah atau Datang Kabupaten Kendal
-Akta Kelahiran dan Kematian
-Akta Nikah dan Perceraian
-Khusus Pengurusan KTP dan KIA hanya bisa dilakukan secara offline, sedangkan pengurusan dokumen lain bisa dilakukan secara online melalui link http://bit.ly/DUKCAPIL-KDL-ONLINE.
Syarat Buat KTP Kendal
-Sudah memasuki usia 17 tahun, atau sudah menikah/pernah menikah
-Surat Pengantar dari Desa
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-Fotokopi Akta Kelahiran (untuk KTP baru.
-Menyerahkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi KTP hilang atau menyerahkan bukti KTP yang rusak bila mengurus penggantian KTP.
Cara Membuat KTP Kendal
-Persiapkan dokumen persyaratan; fotokopi KK dan akta lahir
-Kunjungi Kantor Dispendukcapil Kendal atau UPTD dukcapil pada jam operasional pelayanan dengan membawa dokumen persyaratan.
-Ambil nomor antrian pada mesin antrian otomatis yang berada di dekat pintu masuk, petugas akan memberikan formulir pendaftaran KTP. Sambil menunggu nomor antrian dipanggil silahkan isi formulir.
-Setorkan formulir dan dokumen persyaratan ke loket pelayanan ketika nomor antrian sudah dipanggil, selanjutnya petugas akan menginput data dan mengarahkan ke loket perekaman.
-Lakukan perekaman KTP di loket perekaman meliputi; tanda tangan, pengambilan foto, sidik jari, dan rekam biometric yakni perekaman irish mata.
-Petugas akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi data dengan data nasional dan melakukan cetak KTP. Lama proses verifikasi dan cetak memakan waktu sekitar 20 menit atau lebih, tergantung antrian dan ketersediaan blangko KTP.
-Selanjutnya akan kembali dipanggil ke loket pelayanan untuk mengambil KTP elektronik baru. Jika proses pencetakan lebih dari satu hari petugas akan menyampaikan kapan KTP bisa diambil, jika antrian pencetakan KTP cukup lama, maka akan diberikan surat keterangan KTP sementara.
Pengurusan KTP selain KTP baru untuk penduduk yang berusia 17 tahun juga harus dilakukan untuk penduduk yang pindah, KTP hilang, KTP rusak, atau bila ada kendala dengan NIK yang tidak ditemukan atau tidak terdaftar saat pengurusan administrasi layanan publik seperti Bank, BPJS, daftar Vaksin, SIM kartu HP, dll. Untuk hal terakhir di atas, ajukan konsolidasi ke Dispendukcapil Kendal yang bisa dilakukan secara online melalui WhatsApp di nomor 0815-7882-2555, atau langsung ke kantor Dispendukcapil Kendal atau UPTD dukcapil.
tags:
cara urus ktp
cara buat ktp
syarat urus ktp
Dipost : 03 April 2023 | Dilihat : 1665
Share :