Jawisari - KPU Kendal Umumkan Pengajuan Balon Anggota DPRD Kendal Pemilu 2024

KPU Kendal Umumkan Pengajuan Balon Anggota DPRD Kendal Pemilu 2024

KPU Kabupaten Kendal mengumumkan telah membuka Pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal untuk Pemilu serentak tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten. Hal ini disampaikan dalam pengumuman Nomor 375/PL.01.4-Pu/3324/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kendal Untuk Pemilu 2024.

Adapun persyaratan dan ketentuan pengajuan calon tersebut dapat disimak pada Instagram KPU Kendal

Dalam hal ini, PPS Desa Jawisari sebagai bagian dari penyelenggara pemilu yang merupakan kepanjangan tangan KPU Kabupaten Kendal turut serta melakukan sosialisasi dengan cara menyebarkan berita melalui sosial media dan kegiatan-kegiatan PPS lainnya khususnya di DAPIL 3.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Desa Jawisari, Kecamatan Limbangan termasuk dalam Daerah Pemilihan (DAPIL) 3 SIBOLI (Singorojo Boja Limbangan). Tentunya masyarakat berharap bahwa wakil rakyat yang kelak terpilih dari SIBOLI benar-benar dapat menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat SIBOLI.

Narawarta:
Rokhayati, Ketua PPS Desa Jawisari


Dipost : 26 April 2023 | Dilihat : 345

Share :