Jawisari - Hari ini Selasa tanggal 29 April 2025 bertempat di Balaidesa Jawisari dilaksanakan pembagian BLT-DD tahun 2025.
Dimana KPM sejumlah 16 orang dengan kriteria seperti yang telah dimusyawarahkan bersama.
Sebagaimana diketahui, pembagian ini sesuai aturan terkait penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa pada tahun 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2024. Permendes ini menetapkan fokus penggunaan Dana Desa, di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, dengan maksimal 15% dari total Dana Desa yang dapat dialokasikan untuk BLT.
Semoga dana tersebut bisa dimanfaatkan para penerima dengan meningkatnya kehidupan warga tersebut.
Dipost : 29 April 2025 | Dilihat : 6
Share :