Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kendal melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Tahun 2026 pada Jumat, 20 Februari 2026. Kegiatan ini bertempat di Aula Kecamatan Boja dan dihadiri oleh perwakilan desa-desa dari Kecamatan Boja, Kecamatan Limbangan, dan Kecamatan Singorojo.
Dalam kegiatan tersebut, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kendal menyampaikan materi terkait kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mekanisme distribusi SPPT Tahun 2026, serta penegasan peran pemerintah desa dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah. Sosialisasi ini juga menjadi forum koordinasi untuk menyamakan pemahaman teknis pendataan, penagihan, dan pelaporan PBB di tingkat desa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah desa dapat lebih siap dan tertib dalam mendistribusikan SPPT kepada wajib pajak, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan. BAPENDA Kendal menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dan pemerintah desa guna mendukung peningkatan pendapatan daerah demi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kendal.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, ditandai dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk menampung masukan serta kendala yang dihadapi desa dalam pelaksanaan PBB-P2 di lapangan.
Share :