Jawisari - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal membagikan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) milik warga Desa Jawisari Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal, Selasa, (5/8/2025) di Aula Balai Desa Jawisari.
Sebanyak 305 sertifikat dibagikan kepada warga yang mendaftar. Didampingi Bapak Babinsa dan Bapak Babinkamtibmas Desa Jawisari, pelaksanaan dimulai jam 10.00 dan selesai jam 13.00 berlangsung lancar, aman, dan tertib.
Waktu awal Februari 2025 Bapak Djarwadi, Kepala Desa Jawisari diangkat sumpah untuk pelaksanaan program PTSL ini semula diberi kuota pendaftaran 150 peserta.
Namun seiring animo masyarakat yang antusias maka kuota bertambah menjadi 304.
Pesan bagi masyarakat yang telah menerima sertifikat, disarankan untuk menjaga sertifikat tersebut dengan baik dan tidak meminjamkannya kepada pihak lain. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan sertifikat, segera laporkan ke BPN untuk mendapatkan penggantian sertifikat.
Dipost : 05 Agustus 2025 | Dilihat : 36
Share :