Jawisari - PENETAPAN RKPDes Tahun 2026

PENETAPAN RKPDes Tahun 2026

Jawisari - Penetapan RKPDes adalah proses penetapan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes), di mana seluruh elemen masyarakat desa,Lembaga Desa berpartisipasi dalam menentukan prioritas program pembangunan desa untuk satu tahun ke depan. Dokumen RKPDes yang telah ditetapkan kemudian disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes) dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kegiatan Penetapan RKPDes Tahun 2026 di Desa Jawisari dilaksanakan Hari Jumat Tanggal 26 September 2025.Turut hadir  Camat Limbangan Bapak Sucipto,S.STP,M.M,yang dalam sambutanya menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan baik fisik maupun non fisik di Desa Jawisari.

Beberapa kesimpulan yang tercantum dalam RKPDes Tahun 2026 diantaranya:

1. Pembangunan Talud Rt 01/Rw 02 (Muhanan)
2. Pembangunan Talud Rt 03/Rw 02 (Solehan)
3. Pembangunan Gedung PKD
4. Pembangunan Lapangan Volly Dusun Lebari
5. Pembangunan Jalan Rabat Beton ke Gempol
6. Pembangunan Jalan Aspal Dusun Lebari
7. Pembangunan Jalan Rabat Beton Tlogo-Seduwet Dusun Krajan
8. Pengadaan Bibit Manggis dan Bibit Kelapa
9. Pembangunan Gedung TK Bakti Pertiwi
10. Pengembangan UMKM dan Kesenian Dusun.
11. Pengisisan perangkat Desa

Acara diakhiri dengan penandatanganan RKPDes oleh Ketua BPD dan Kepala Desa Jawisari.Yang kemudian Dokumen RKP Desa yang   disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes) dan disetujui bersama BPD.

.


Dipost : 29 September 2025 | Dilihat : 28

Share :