Jawisari - REVIU RPJMDES JANGKA WAKTU 8 TAHUN DESA JAWISARI

REVIU RPJMDES JANGKA WAKTU 8 TAHUN DESA JAWISARI

Jawisari-Rabu malam bertempat di Balaidesa Jawisari telah dilaksanakan Reviu RPJMDES untuk jangka waktu 8 Tahun Desa Jawisari.

Sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 79 Ayat (2) huruf a Undang
Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang berbunyi bahwa :
“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun”


maka seluruh Kepala Desa wajib untuk mengubah RPJM Desa (yang saat ini berlaku selama jangka waktu 6 (enam) tahun) sesuai dengan berakhirnya
masa jabatan Kepala Desa hasil penambahan masa jabatan terbaru.

Maka dengan dihadiri Lembaga Desa Jawisari,BPD,LPMD,Ketua Rt dan Rw,PKK,Kader Kesehatan,Karang Taruna,juga dihadiri PD dan PLD Desa Jawisari,Sdr Tri Prasetyo dan Yunita Riawanti,melaksanakan kegiatan tersebut.

Perubahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud, dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.

Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa
Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa dilakukan dengan cara:
1) Mencermati arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa;
2) Mencermati skala prioritas rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1
(satu) tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM
Desa;
3) Mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa;
4) Mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal program dan/atau
kegiatan pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa; dan
5) Mencermati rencana kerja sama antar Desa dan/atau kerja sama Desa
dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs
Desa.


Dipost : 16 Juli 2024 | Dilihat : 688

Share :