Jawisari - MUSYAWARAH DESA

MUSYAWARAH DESA

Jawisari - malam ini hari Rabu tanggal 23 April 2024 bertempat di Aula Balaidesa Jawisari, dilaksanakan Musyawarah Desa tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk Ketahanan Pangan dalam mendukung swasembada pangan.

Kegiatan ini dihadiri Bapak Camat Limbangan Bapak Sucipto S.Stp.M.M, yang dalam sambutannya sangat mengharapkan program ketahanan pangan bisa dilaksanakan dengan baik dengan bekerjasama dengan Bumdes Desa.

Pemaparan disampaikan oleh PD Desa yaitu Mas Tri Prasetyo yang menerangkan tentang regulasi dari penggunaan DD Tahun Anggaran 2025 dan juga menjelaskan tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam penjelasannya,Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan di desa. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengalokasikan minimal 20% dana desa (DD) untuk program ketahanan pangan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025, yang menjadi dasar penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan.


detail Pelaksanaan:

Alokasi Dana Desa:
Minimal 20% dana desa dialokasikan untuk ketahanan pangan. 

Acara ditutup dengan musyawarah yang dipimpin oleh perwakilan lembaga BPD yaitu Bapak Nanang Susanto.

  •  


Dipost : 24 April 2025 | Dilihat : 14

Share :