Jawisari - Berdasarkan Peraturan Bupati Kendal nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa ,serta untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan Desa,maka kecamatan Limbangan melaksanakan monitoring Evaluasi administrasi tahun 2024,tahun 2025 dan fisik bangunan untuk desa se- Kecamatan Limbangan termasuk Desa Jawisari.
Desa Jawisari mempersiapkan SPJ dan kelengkapan lain yang berkaitan dengan administrasi keuangan Desa semester 2 Tahun 2024 dan Triwulan 1 tahun 2025.
Tim dari Kec Limbangan yaitu Bapak Wijadmoko,Bapak Cahyo Rahmawanto dan Ibu Nur Faizah.
Turut hadir mendampingi yaitu Pendamping Desa Mbak Nufus dan Old Desa Jawisari yaitu Ibu Yunita Riawanti.
Kegiatan tertib administrasi dibagi 2 yaitu pengecekan buku putih dan SPJ,dan kegiatan pengecekan fisik proyek Dana Desa.
Alhamdulillah kegiatan monitoring berlangsung lancar,banyak arahan dan edukasi yang diberikan dari Kecam
atan.
Dipost : 29 Mei 2025 | Dilihat : 9
Share :