Jawisari - PENGUKUHAN BPD SE-KABUPATEN KENDAL

PENGUKUHAN BPD SE-KABUPATEN KENDAL

Kendal- Bupati Kendal,Ibu Dyah Kartika Permanasari S.E, .M.M Kukuhkan sebanyak 1.729 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kendal yang sekaligus menerima Surat Keputusan Penyesuaian Masa Keanggotaan Anggota BPD sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. SK dari Bupati Kendal ini diterima setelah acara Pengukuhan Penyesuaian Masa Keanggotaan BPD di GOR Sport Center Kendal, Kamis (26/6/2025).


Berdasarkan penyesuaian masa keanggotaan anggota BPD sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaan BPD menjadi 8 tahun.

Turut hadir Ketua BPD dan Anggota BPD Desa Jawisari yaitu,Bapak Sudiyarto,Bapak Nanang Susanto, Bapak Nur Faizin dan Bapak Riyadi.sementara Ibu Dyah Fatmawati ijin tidak bisa hadir.

Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari dalam sambutannya mengatakan, anggota BPD dari 266 desa di Kabupaten Kendal sebanyak 1.856 orang. Namun sampai saat ini ada 127 anggota BPD yang diberhentikan. “Dari 1.729 itu anggota BPD hasil pemilihan serentak ada 1.680 dan anggota BPD pemilihan antar waktu ada 49 orang,” jelasnya.

Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Sugiarto mengatakan, “Amanah ini harus disyukuri dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.


Dipost : 26 Juni 2025 | Dilihat : 37

Share :