Kegiatan

Desa Jawisari Berpartisipasi dalam Pengisian Indeks Desa Tahun 2026 di Kecamatan Limbangan

Jawisari, 5 Agustus 2026 – Pemerintah Desa Jawisari mengikuti kegiatan Pengisian Indeks Desa Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Limbangan pada Rabu (5/8/2026) bertempat di Graha Taman Qur’an RT 02 RW 01 Desa Tamanrejo.

Pada kegiatan tersebut, Desa Jawisari diwakili oleh Bapak Sumarno Amin sebagai perwakilan perangkat desa yang ditugaskan untuk mengikuti proses pengisian data Indeks Desa secara bersama-sama bersama seluruh desa di wilayah Kecamatan Limbangan.Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026. Melalui kegiatan ini, pemerintah desa melakukan pemutakhiran dan pengisian data yang menjadi dasar dalam penilaian kondisi serta perkembangan desa.

Camat Limbangan mengundang seluruh pemerintah desa di wilayah kecamatan untuk menugaskan perangkat desa yang membidangi Indeks Desa agar hadir dalam kegiatan tersebut, sehingga proses pengisian data dapat dilakukan secara serentak, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keikutsertaan Desa Jawisari dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam mendukung program pemutakhiran data desa secara nasional. Data Indeks Desa yang diperbarui diharapkan dapat menjadi acuan penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta pengambilan kebijakan pembangunan desa yang lebih tepat sasaran.Pemerintah Desa Jawisari berharap melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, kualitas data desa dapat semakin baik sehingga mampu mendukung terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Share :