Jawisari - Penerimaan dan Penyaluran Zakat Fitrah di Dusun Lebari

Penerimaan dan Penyaluran Zakat Fitrah di Dusun Lebari

Kewajiban umat Muslim setelah selesai puasa Ramadhan adalah membayar zakat fitrah. Kewajiban ini dimulai sejak terbenamnya matahari sore Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya Shalat Ied. Dasar syariat zakat sendiri salah satunya adalah hadits Rasuullah SAW berikut ini:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, baik atas budak, merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa di kalangan kaum muslimin." (HR Bukhari dan Muslim)

Mengikuti syariat tersebut di atas, Panitia Unit Pengelola Zakat, Infaq, dan Shodaqoh Dusun Lebari Desa Jawisari menginformasikan kepada seluruh warga masyarakat Dusun Lebari bahwa zakat fitrah akan dilaksanakan pada Kamis, 20 April 2023 mulai jam 15:30 bertempat di Gedung MDA Miftahul Ulum.

Adapun mengenai kadar zakat fitrah, setelah diadakan bahtsul masail oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat yang dalam hal ini ditunjuk sebagai Panitia Pengelola Zakat, Infaq, dan Shodaqoh, maka diputuskan bahwa ketentuan zakat fitrah adalah makanan pokok dengan berat 1 sha' atau jika di Indonesia berupa beras setara ukuran 2,8kg (atau jika dibulatkan adalah 3kg). Hal ini mengikuti pendapat Imam asy-Syafi'i.

Pada Jum'at 21 April 2023, dilaporkan bahwa Panitia Unit Pengelola Zakat, Infaq, dan Shodaqoh Dusun Lebari Desa Jawisari telah mengumpulkan zakat dari 654 orang muzakki dengan perolehan beras sejumlah 1.745,2 kg. Sedangkan infaq dan shodaqoh diterma oleh panitia sejumlah Rp5.450.000.

Sakat fitrah tersebut disalurkan kepada 156 orang mustahik warga Dusun Lebari, Desa Jawisari. Semoga zakat, infaq, dan shodaqoh dari kaum muslimin muslimat memberikan kemanfaatan kepada masyarakat khususnya kepada mustahik. Demikian semogga mampu menjadikan kualitas ibadah kita lebih baik di masa mendatang.

Narawarta:
Ahmad Hasan Sidiq, Kasi Pelayanan Desa Jawisari


Dipost : 21 April 2023 | Dilihat : 214

Share :